Modus Pinjam Motor Mau Gadai Handphone
REL, Empat Lawang - Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian ini melibatkan seorang pelaku dan terjadi di Gang Gelora Belakang SD N 26, Jl. Jati, Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B-06/I/2024/SPKT SEK PDP/RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL pada tanggal 20 Januari 2024.
Korban dalam kasus ini adalah Raga Mandala (17), seorang pelajar warga Kelurahan Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:203 Orang Pengawas TPS Tebing Tinggi Dilantik
BACA JUGA:Gelar Rakor Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum
Sedangkan pelaku adalah Hendrik Dwi Sari (19), seorang petani warga Belakang Pasar Pendopo Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alfian, melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang IPTU Salpia Waldi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari keluarga korban yang melihat pelaku berada di sekitaran jalan poros.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu, 20 Januari 2024, korban dan keluarga melihat pelaku sedang berada di sekitar jalan poros. Mereka segera menghubungi Polsek Pendopo, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Hendrik Dwi Sari untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," ungkap IPTU Salpia Waldi.
Lebih lanjut, IPTU Salpia Waldi menjelaskan kronologis kejadian. Pelaku, Hendrik Dwi Sari, meminjam motor korban dengan alasan akan gadai HP di daerah Talang Jawa. Namun, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut, meninggalkan korban di TKP bersama temannya.
"Korban merasa tertipu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pendopo. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan," tambahnya. (*)