Lulus PPPK 2024? Simak Proses SK, Pengangkatan, hingga Aturan Gaji Terbaru!

Minggu 12 Jan 2025 - 04:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

2. Aturan Gaji Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Setelah penandatanganan perjanjian kerja dan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), PPPK mulai menerima gaji.

3. Gaji PPPK Paruh Waktu PPPK paruh waktu, meskipun menerima gaji tetap, diakui sebagai ASN resmi. Gaji mereka diperkirakan antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan, namun ini masih estimasi dan menunggu keputusan final dari pemerintah.

BACA JUGA: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Solusi Efisiensi dan Fleksibilitas ASN

BACA JUGA: Pengumuman Hasil PPPK 2024: Cek Link dan Instansi yang Dilamar di Sini!

Dengan semua tahapan ini, peserta yang lolos diharapkan dapat menjalani proses administrasi dengan lancar dan segera mengemban tugas sebagai PPPK di instansi masing-masing.***

 

 

Kategori :