Memiliki sertifikasi pendidik.
Berstatus sebagai guru dengan pengalaman mengajar tertentu.
Telah mengikuti program pelatihan kepemimpinan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Tunjuk Sekda sebagai Plt Kepala Disnakertrans
BACA JUGA:Ketua DPD Usulkan Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat Infaq dan Sedekah
Implementasi dan Batas Waktu Perubahan
Perubahan nomenklatur ini wajib diterapkan paling lambat pada akhir tahun 2026. Semua dokumen resmi, termasuk surat tugas, SK pengangkatan, dan laporan administrasi, harus segera disesuaikan dengan istilah baru ini.
Meskipun hanya perubahan istilah, pemerintah mengantisipasi adanya tantangan, seperti sosialisasi kepada para guru dan penyesuaian operasional di tingkat sekolah.
Namun, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dan memberikan peluang yang lebih luas bagi guru untuk menduduki jabatan ini.
Dampak Positif Perubahan
Penyederhanaan Nomenklatur: Konsistensi dalam penyebutan jabatan di dunia pendidikan.
Peningkatan Profesionalitas: Hanya guru yang memenuhi syarat tertentu yang dapat menjabat.
Kesempatan Merata: Semua guru, baik yang mengikuti program Guru Penggerak maupun tidak, memiliki peluang yang sama.
Kesimpulan
Perubahan istilah dari "Kepala Sekolah" menjadi "Kepala Satuan Pendidikan" menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan dan memperbaiki tata kelola pendidikan.
BACA JUGA:Ratusan Guru Honorer Di Kota Pagar Alam Gruduk Kantor DPRD, Ada Apa?