Paslon Bupati Dogiyai Nomor 04 Gugat Hasil Pilkada ke MK, Ada Dugaan Kecurangan Penghitungan Suara

Jumat 17 Jan 2025 - 07:26 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Jakarta – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 memasuki babak baru.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Alfred Fredy Anouw dan Orgenes Kotoki, membawa sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemungutan suara.

Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini digelar pada Kamis (16/1/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam permohonan dengan Nomor Perkara 178/PHPU.BUP-XXIII/2025, Theodora Amfotis, kuasa hukum pemohon, menyampaikan perbedaan signifikan dalam perolehan suara.

BACA JUGA:MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 // Sidang Perdana Dimulai 8 Januari 2025

Berdasarkan data KPU, paslon nomor urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw unggul dengan 41.900 suara, sementara paslon nomor 04 hanya memperoleh 23.407 suara.

Namun, versi pemohon menyebut perolehan suara paslon 02 lebih rendah, yakni 31.900 suara, sedangkan paslon 04 seharusnya memperoleh 33.407 suara.

“Selisih suara ini terjadi akibat kesalahan penghitungan di tingkat PPK. Di Distrik Mafia, keterlambatan pengantaran rekapitulasi suara hingga pukul 04.00 WIT dan pleno yang tidak sesuai prosedur memperparah situasi,” ujar Theodora.

Theodora menyoroti pula penggunaan sistem noken yang dilakukan di luar TPS, serta dugaan pengambilan paksa logistik oleh tim sukses paslon nomor 02.

BACA JUGA:Gugatan YM-BM ke MK Segera Disidangkan, Yulius Maulana Optimis Dikabulkan

“Kotak suara dari PPD ke KPU diangkut oleh pendukung, bukan petugas resmi,” tambahnya.

Pemohon meminta MK memerintahkan penghitungan ulang di PPK Kamu Utara, khususnya Kampung Yametadi, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu.

Keputusan ini diharapkan memulihkan suara yang diduga diambil alih oleh pihak paslon nomor 02.

Sidang berikutnya akan menentukan apakah bukti-bukti yang diajukan cukup kuat untuk mempengaruhi hasil akhir Pilkada Dogiyai 2024.**

Kategori :