BACA JUGA:Wajib Dicoba, Ini 5 Kuliner Khas Palembang yang Wajib Anda Coba
Mereka juga menuduh Paslon Asri-Suwodo melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, KPU dan pihak terkait menegaskan bahwa semua proses sudah sesuai prosedur, dan dalil Pemohon tentang bencana alam tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilkada.
Sidang selanjutnya akan memutuskan, apakah dalil Pemohon dapat diterima atau seluruh permohonan ditolak sesuai petitum Termohon dan Pihak Terkait. **
Kategori :