Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB: KPK Pindahkan Tahanan untuk Sidang Perdana

Rabu 22 Jan 2025 - 20:56 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

BPKP mencatat kerugian negara sebesar Rp 18,4 miliar akibat penyimpangan dalam proyek ini.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya mencakup pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. **

Kategori :