Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB: KPK Pindahkan Tahanan untuk Sidang Perdana

Rabu 22 Jan 2025 - 20:56 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul
Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB: KPK Pindahkan Tahanan untuk Sidang Perdana

BPKP mencatat kerugian negara sebesar Rp 18,4 miliar akibat penyimpangan dalam proyek ini.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya mencakup pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. **

Kategori :