PPPK Paruh Waktu: Peluang Baru bagi Lulusan SMA dan SLTP untuk Menjadi ASN

Rabu 29 Jan 2025 - 05:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo
PPPK Paruh Waktu: Peluang Baru bagi Lulusan SMA dan SLTP untuk Menjadi ASN

Tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau II tetapi tidak mendapat formasi.

Selain itu, pemerintah kini menyesuaikan data pelamar di database BKN, sehingga pelamar cukup mengajukan lamaran pada formasi yang sesuai kualifikasi dan unit kerja yang relevan.

Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu

Program ini mencakup berbagai jabatan yang tersedia untuk pelamar dengan beragam tingkat pendidikan, di antaranya:

1. SD/SLTP: Jabatan Pengelola Umum Operasional.

2. SLTA: Jabatan Operator Layanan Operasional.

3. D-III: Jabatan Pengelola Layanan Operasional.

4. S-1/D-IV: Jabatan Penata Layanan Operasional.

Selain itu, formasi PPPK Paruh Waktu juga meliputi:

Guru dan Tenaga Kependidikan.

Tenaga Kesehatan.

Tenaga Teknis.

BACA JUGA:Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru 2025/2026: Solusi Mudah untuk Pendidikan Negeri dan Swasta

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan dua komponen utama:

1. Penghasilan Sebelumnya: Gaji mengikuti penghasilan terakhir tenaga non-ASN.

Kategori :