2. Upah Minimum Provinsi (UMP): Gaji minimal setara dengan UMP/UMK di wilayah masing-masing.
Selain itu, pegawai PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan lain, seperti:
Tunjangan kinerja.
Tunjangan kesehatan.
Manfaat Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Program ini memberikan sejumlah manfaat, baik bagi tenaga honorer maupun instansi pemerintah:
1. Kepastian Status Kepegawaian: Tenaga honorer yang sebelumnya bekerja tanpa kejelasan kini dapat memiliki status resmi sebagai ASN.
2. Peningkatan Kesejahteraan: Standar penghasilan setara UMP memberikan kehidupan yang lebih layak bagi tenaga kerja.
3. Solusi Penghapusan Tenaga Honorer: Kebijakan ini mengurangi dampak sosial dari penghapusan status tenaga honorer.
BACA JUGA:Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru 2025/2026: Solusi Mudah untuk Pendidikan Negeri dan Swasta
Tantangan Pelaksanaan
Namun, pelaksanaan PPPK Paruh Waktu menghadapi tantangan utama, yaitu ketersediaan anggaran di masing-masing instansi.
Pemerintah daerah harus memastikan dana yang memadai untuk memenuhi hak-hak PPPK, termasuk gaji dan tunjangan, agar program ini dapat berjalan dengan optimal.
Kesimpulan
Kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi peluang berharga bagi tenaga honorer, terutama lulusan SLTP dan SMA sederajat, untuk bergabung sebagai ASN.
Dengan kebijakan ini, pemerintah tidak hanya memberikan kepastian status kepegawaian tetapi juga memastikan keberlanjutan layanan publik.