REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah terus mencari cara untuk mengatasi tantangan terkait tenaga honorer.
Salah satu kebijakan strategis yang diperkenalkan adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini memberikan peluang baru bagi tenaga honorer, termasuk lulusan SLTP dan SMA sederajat, untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Melonjak? Pertamina Patra Niaga Ungkap Fakta dan Solusi!
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu memungkinkan individu untuk bekerja sebagai ASN dengan jam kerja fleksibel sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Program ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bertujuan untuk memberikan kejelasan status kepegawaian bagi tenaga honorer di tengah penghapusan status tenaga honorer sejak 28 November 2023.
Tujuan utama program ini mencakup:
1. Menata tenaga honorer dengan status yang lebih jelas.
2. Mendukung efisiensi layanan publik.
3. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Kriteria dan Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, pendaftaran program ini dikhususkan untuk:
Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus.