Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK, Tak Ada Jaminan Masa Depan
REL, JAKARTA – Ribuan tenaga honorer non-database BKN yang gagal dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 kini menghadapi ketidakpastian.
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur masa depan mereka, sehingga muncul kekhawatiran soal pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya mengakui dua kategori pegawai di instansi pemerintah mulai 2025, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:UN Kembali Digelar, SMA Sederajat di November 2025, SD-SMP Menyusul di 2026
Dengan demikian, tenaga honorer non-database BKN yang gagal dalam seleksi PPPK 2024 bisa kehilangan pekerjaannya tanpa opsi lain.
Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, hingga kini belum ada kebijakan pusat yang memastikan apakah honorer non-database BKN dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu atau tidak.
"Kami hanya bisa menunggu kebijakan dari pusat. Saat ini, hanya honorer database BKN yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu jika tidak lulus seleksi," ujar Alim Sanjaya, dikutip dari Antara.
PPPK Paruh Waktu Hanya untuk Honorer Database BKN
BACA JUGA:Pemerintah Beri Apresiasi bagi Guru, Tunjangan Meningkat Hingga Rp 3 Juta
Kebijakan terbaru yang tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 semakin memperjelas bahwa hanya honorer yang terdaftar dalam database BKN yang bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu jika gagal dalam seleksi utama.
Dalam diktum ke-5 KepmenPANRB 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi honorer yang sudah masuk dalam database BKN.
Dengan demikian, honorer non-database yang gagal seleksi PPPK tidak memiliki peluang untuk mendapatkan status tersebut.
Kondisi ini makin menambah kecemasan para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Kurikulum Baru di Sumsel Didukung Pemerintah Kanada, Siap Diterapkan di 34 Sekolah
Tanpa adanya kejelasan regulasi, mereka terancam kehilangan pekerjaan secara permanen.
Nasib Honorer Non-Database: Dirumahkan atau Jadi Outsourcing?
Di beberapa daerah, seperti Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, nasib honorer non-database BKN sudah mulai menemui titik terang—meski bukan kabar baik.