Satreskrim Polres muba Behasil Tangkap Pemilik Sumur Illegal Terbakar Hebat

Rabu 29 Jan 2025 - 22:19 WIB
Reporter : Eggy Saputra
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO.Muba,-Satreskrim Polres Muba melalui Unit Pidana Khusus melakukan penyelidikan atas kebakaran sumur ilegal, di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang Muba, pada Minggu (26/01/2025).

Alhasil, dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan tersangka pemilik sumur, yakni Nizar (37) warga desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP M AFhi Abriant, didampingi Kanit Pidsus Ipda Ipda Dobi Hariyandri Pratama membenarkan penangkapan tersangka akibat kebakaran sumur ilegal di Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.

BACA JUGA:HEBOH! Remaja 18 Tahun Ditangkap dengan 153 Pil Ekstasi, Ngaku Dijebak?

“Kami mengamankan tersangka di kediaman keluarga di desa Rantau kecamatan Lawang Wetan Muba,” ujar Dobi kepada awak media rabu (29/01/2025).

Satreskrim Polres Muba melalui Unit Pidsus berhasil mengamankan Nizar, pemilik sumur yang terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Satreskrim Polres Muba melalui Unit Pidsus berhasil mengamankan Nizar, pemilik sumur yang terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Puluhan Remaja Bersenjata Tajam Diduga Tawuran di Simpang Rajawali

Untuk penyebabnya kebakaran sumur ilegal tersebut, dijelaskan Dobi ialah dari motor yang dihidupkan oleh masyarakat yang memeras minyak.

“Saat motor itu hidup dari knalpot motor ada percikan api dan membakar motor kemudian menuam kealiran minyak dan menyambar bak penampungan minyak terus ke sumur minyak tradisional,” paparnya.

Lanjutnya, dari hasil olah tempat kejadian perkara bersama tersangka pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.

“Kami mengamankan 2 unit motor yang bekas terbakar,1 buah katrol, 1 buah tameng, 1 set steger bekas terbakar,1 buah jerigen berisikan 35 liter berisikan cairan hitam yang diduga minyak mentah.” Paparnya.

BACA JUGA:Tragis! Balita 2 Tahun di Banyuasin Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ini Kronologinya

Kemudian tersangkaMuba,KM-Satreskrim Polres Muba melalui Unit Pidana Khusus melakukan penyelidikan atas kebakaran sumur ilegal, di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang Muba, pada Minggu (26/01/2025).

Alhasil, dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan tersangka pemilik sumur, yakni Nizar (37) warga desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Kategori :

Terkini

Kamis 30 Jan 2025 - 23:12 WIB

Makian DeLiang

Kamis 30 Jan 2025 - 20:41 WIB

Buktikan Kelas di Liga Champions!

Kamis 30 Jan 2025 - 20:39 WIB

Bocah Ajaib Liverpool Bersinar!

Kamis 30 Jan 2025 - 20:38 WIB

Barcelona Paksa Ansu Fati Pergi