BACA JUGA:Gol Bunuh Diri Jadi Penentu Kekalahan
Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran?
Beredarnya isu penghapusan gaji ke-13 dan THR 2025 diduga berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
Sebagai informasi, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Regulasi mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR biasanya diatur dalam Nota Keuangan APBN. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBN 2025.
Dengan belum adanya keputusan resmi dari pemerintah, ASN dan aparatur negara lainnya masih harus menunggu kepastian lebih lanjut. Jika benar gaji ke-13 dan THR 2025 dihapus, hal ini tentu akan berdampak besar bagi kesejahteraan para pegawai dan perekonomian secara umum.