Pemangkasan Anggaran dan Adaptasi ASN: Menguji Ketangguhan Birokrasi Indonesia

Senin 10 Feb 2025 - 09:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Mengoptimalkan e-Government dengan menciptakan sistem pemantauan kinerja berbasis digital.

Dengan pendekatan ini, kantor tidak lagi bergantung pada ruang fisik, melainkan lebih kepada efektivitas kerja.

Transformasi ini tidak hanya mempercepat birokrasi tetapi juga memperkuat modernisasi administrasi pemerintahan.

BACA JUGA:Wisata Maribaya Bandung: Surga Tersembunyi dengan Pemandangan Eksotis dan Pemandian Air Panas!

Kebijakan Gaji dan Tunjangan Kejelasan Nasib Gaji ke-13 dan 14 ASN

Meskipun terjadi pemangkasan anggaran, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan berdampak pada belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Namun, terdapat ketidakpastian terkait pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. Keputusan akhir masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, gaji ke-13 dan 14 masih dalam proses pembahasan, tetapi ia memberi sinyal positif bahwa tunjangan ini tetap akan dicairkan pada 2025.

Kelompok yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan 14 diberikan kepada:

✅ ASN (PNS, CPNS, PPPK)

✅ Prajurit TNI dan anggota Polri

✅ Pejabat negara

✅ Pensiunan dan penerima pensiun

✅ Pegawai non-ASN dengan perjanjian kerja tertentu

✅ Pegawai lembaga non-struktural dan BLU/BUMD

Kategori :

Terkini

Selasa 11 Feb 2025 - 21:12 WIB

VAR Kembali Disorot

Selasa 11 Feb 2025 - 21:10 WIB

Layaknya El Clasico Liga Champions!

Selasa 11 Feb 2025 - 20:31 WIB

Bangun Akhlak dengan Al-Qur’an

Selasa 11 Feb 2025 - 20:30 WIB

Dukung Permendag Nomor 2/2025