Wejangan JK untuk Bahlil Lahadalia: Begini Cara Tata Kelolah Elpiji 3 Kg!

Selasa 11 Feb 2025 - 06:45 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

Namun, kebijakan ini justru menimbulkan masalah baru, yakni antrean panjang di pangkalan gas di berbagai daerah.

BACA JUGA:Pemangkasan Anggaran dan Adaptasi ASN: Menguji Ketangguhan Birokrasi Indonesia

Melihat dampak negatif ini, Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan dan meminta Kementerian ESDM untuk kembali memperbolehkan pengecer menjual elpiji 3 kg dengan pengawasan ketat agar tidak ada lonjakan harga yang tidak wajar.

Program Konversi Gas JK Berhasil, tapi Tantangan Baru Muncul

Pada 2007, Jusuf Kalla memimpin konversi dari minyak tanah ke elpiji 3 kg untuk mengurangi beban subsidi BBM.

Program ini sukses, meski awalnya mendapat penolakan dari masyarakat yang khawatir dengan penggunaan gas.

BACA JUGA:Penghapusan Honorer: Parepare Fokus Alih Status ke PPPK

Namun, murahnya harga gas tabung melon ini justru menimbulkan penyalahgunaan subsidi.

Banyak rumah tangga yang sebenarnya mampu tetap menggunakan gas subsidi, alih-alih membeli tabung 12 kg yang lebih mahal.

Sebagai gambaran, harga elpiji 3 kg hanya sekitar Rp7 ribu per kg, sementara tabung 12 kg bisa mencapai Rp16 ribu per kg.

Hal ini membuat subsidi gas terus membengkak.

BACA JUGA:Piring Kembar

Upaya pembatasan penggunaan gas bersubsidi sebenarnya bukan pertama kali dilakukan.

Bahkan, pemerintah pernah menuliskan "HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN" pada tabung gas melon, namun tetap tidak efektif.

Akankah Distribusi Elpiji 3 Kg Benar-Benar Tepat Sasaran?

Kisruh distribusi elpiji 3 kg di Indonesia kembali menjadi perhatian. Dengan keterlibatan Prabowo dan JK, diharapkan solusi terbaik dapat segera ditemukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

BACA JUGA:Kerja ASN 3 Hari WFO, 2 Hari WFA Segera Diterapkan! Ini Aturan Lengkapnya

Namun, tantangan besar masih menghadang, terutama dalam mengawasi harga di tingkat pengecer dan memastikan masyarakat mampu tidak lagi menikmati subsidi yang seharusnya untuk kalangan tidak mampu. **

Kategori :