REL, Jakarta – Pemerintah kembali menghadapi polemik distribusi elpiji 3 kg bersubsidi. Harga yang seharusnya terjangkau bagi masyarakat kecil justru melambung tinggi akibat permainan pengecer dan praktik pengoplosan gas.
Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo Subianto dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turun tangan memberikan solusi.
Wejangan JK untuk Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan masukan langsung dari Jusuf Kalla terkait tata kelola distribusi elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:Lapas Kelas III Pagar Alam Adakan Razia Blok WBP
Menurut JK, penataan yang baik sangat diperlukan untuk menghindari penyimpangan di tingkat pengecer.
"Pak JK menyampaikan bahwa penataan itu penting," ujar Bahlil dalam pernyataannya pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sebagai informasi, JK merupakan sosok di balik program konversi minyak tanah ke gas elpiji 3 kg yang dijalankan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Program ini dianggap sukses, tetapi kini menghadapi tantangan baru, yakni subsidi yang membengkak serta distribusi yang tidak merata.
BACA JUGA:Derita Korban Kebakaran di Empat Lawang: Bantuan Mengalir, Adit Bisa Sekolah Lagi
Harga Elpiji 3 Kg Melonjak, Rakyat Menjerit
Pemerintah setiap tahunnya menggelontorkan anggaran besar untuk subsidi gas elpiji 3 kg. Pada 2024, subsidi ini mencapai Rp87,4 triliun, turun dari Rp117 triliun pada 2023. Namun, harga gas di pasaran tetap tinggi.
Menurut Bahlil, harga resmi elpiji 3 kg seharusnya berkisar Rp18 ribu – Rp19 ribu per tabung. Namun, di banyak daerah, harga justru melambung hingga Rp25 ribu – Rp30 ribu per tabung.
Bahkan, ditemukan praktik pengoplosan gas, yang merugikan masyarakat kecil.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Hadirkan Program New REHAB 2.0, Solusi Fleksibel untuk Cicilan Tunggakan Iuran
"Ada yang dijual sampai Rp30 ribu, padahal harga wajarnya di bawah Rp20 ribu. Ini harus kita tata agar subsidi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran," tegas Bahlil.
Kebijakan Baru: Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, tapi...
Untuk mengatasi permasalahan ini, sejak 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan bahwa elpiji 3 kg hanya boleh dijual di pangkalan resmi, bukan di pengecer.