REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan regulasi tersebut akan diterbitkan sebelum bulan puasa.
"PP-nya sedang dalam proses penyelesaian dan dipastikan aman. Kami berharap aturan ini bisa keluar sebelum Ramadhan," ujar Rini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Seperti diketahui, Ramadhan 1446 H diperkirakan mulai pada 1 Maret 2025. Dengan demikian, ASN dapat mengetahui kepastian pencairan THR lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A56 Segera Rilis: Cek Spesifikasi, Tanggal Peluncuran, dan Harga!
Anggaran THR & Gaji ke-13 Sudah Disiapkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
"Semua sudah dianggarkan dan sekarang sedang dalam proses. Tinggal menunggu regulasi final," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Mengenai jumlah dan jadwal pencairan, Sri Mulyani meminta seluruh ASN untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
"Nanti tunggu saja. Prosesnya masih berjalan," tambahnya.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Terbaik : 3 HP Rp 3 Jutaan dengan Memori Jumbo di Februari 2025
Pencairan Menunggu Keputusan Resmi
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, juga menyampaikan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan setelah ada keputusan resmi dari pemerintah.
"Kami hanya akan mengeksekusi pembayaran jika sudah ada perintah resmi," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis.
Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan pencairan begitu aturan diterbitkan.