Syarat Pengadaan PPPK Paruh Waktu
1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau II namun tidak mendapat formasi.
Pemerintah juga menyesuaikan mekanisme rekrutmen dengan mengintegrasikan data pelamar dalam database BKN, sehingga pelamar dapat mengajukan lamaran sesuai dengan formasi yang tersedia.
Formasi Jabatan yang Dibuka
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
PPPK Paruh Waktu yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK (NIPPPK) atau nomor identitas ASN.
BACA JUGA:Kasus Keracunan MBG: Badan Gizi Akui Banyak Mitra Belum Berpengalaman Masak Skala Besar
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Dalam KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, diatur bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan gaji saat masih menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum wilayah.