Resmi! Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Fleksibel, Ini Aturan Lengkapnya

Kamis 06 Mar 2025 - 06:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Syarat Pengadaan PPPK Paruh Waktu

1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau II namun tidak mendapat formasi.

Pemerintah juga menyesuaikan mekanisme rekrutmen dengan mengintegrasikan data pelamar dalam database BKN, sehingga pelamar dapat mengajukan lamaran sesuai dengan formasi yang tersedia.

Formasi Jabatan yang Dibuka

Guru dan Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

PPPK Paruh Waktu yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK (NIPPPK) atau nomor identitas ASN.

BACA JUGA:Kasus Keracunan MBG: Badan Gizi Akui Banyak Mitra Belum Berpengalaman Masak Skala Besar

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Dalam KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, diatur bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan gaji saat masih menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum wilayah.

Kategori :