Resmi! Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Fleksibel, Ini Aturan Lengkapnya

Kamis 06 Mar 2025 - 06:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Berikut ketentuan dalam regulasi tersebut:

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah."

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan individu.

BACA JUGA:THR PNS 2025: Kapan Cair dan Apakah Dipotong? Ini Penjelasannya!

Kesimpulan

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.

Selain itu, keputusan ini juga menjadi strategi pemerintah dalam menata tenaga kerja aparatur negara secara lebih efisien.***

 

 

Kategori :