REL, Jakarta – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini telah menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan work from anywhere (WFA) bagi ASN pada 24-27 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 2/2025 yang ditandatangani pada Rabu (5/3/2025).
Aturan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dengan fleksibilitas sistem kerja ini, diharapkan produktivitas pemerintahan tetap optimal tanpa menghambat layanan publik.
Aturan WFA ASN 24-27 Maret 2025
Berdasarkan SE MenPAN-RB No. 2/2025, ASN diperbolehkan bekerja dengan sistem campuran, yakni:
Work from office (WFO) – Bekerja dari kantor seperti biasa.
Work from home (WFH) – Bekerja dari rumah.
Work from anywhere (WFA) – Bekerja dari lokasi lain yang telah disetujui pimpinan instansi.
Kombinasi sistem kerja ini akan berlangsung selama empat hari, yakni 24-27 Maret 2025, sebelum libur nasional dan cuti bersama.
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK 2024 Dipercepat ke Maret 2026, CPNS Oktober 2025
BACA JUGA:Suzuki Super Carry 2025 Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 102 Jutaan
Poin-Poin Penting yang Harus Diperhatikan
Dalam penerapan WFA, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi: ✅ Pimpinan instansi wajib memastikan kelancaran pelayanan publik, terutama pada sektor esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan.
✅ Pelayanan kepada kelompok rentan harus tetap tersedia, termasuk untuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
✅ Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung kelancaran pekerjaan secara daring. ✅ Cuti tahunan ASN dibatasi, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kebutuhan instansi.