REL, Palembang - Seorang narapidana (Napi) beragama Konghucu di Sumatera Selatan, yang merupakan penghuni Unit Pelaksana Teknis Rutan Kelas I Palembang, telah menerima Remisi Khusus (RK) I Imlek 2575 Kongzili. Remisi tersebut memberikan pengurangan masa pidana selama satu bulan bagi narapidana tersebut.
Menurut Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel, Dr. Ilham Djaya, pemberian RK Imlek ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Namun demikian, mereka tetap harus menjalani sisa masa pidana setelah memperoleh pengurangan tersebut.
Pemberian RK I ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dr. Ilham menjelaskan, "Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada mereka yang telah berkomitmen untuk mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan, serta berupaya menjadi pribadi yang lebih baik."
BACA JUGA:Geser Pasukan ke TPS Sangat Rawan
BACA JUGA:Lima Sungai di Sumsel Masih Berstatus Siaga
Menurut data terbaru per tanggal 07 Februari 2024, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan mencapai 15.907 orang, terdiri dari 13.345 narapidana dan 2.562 tahanan. Sementara itu, kapasitas hunian Lapas/Rutan di Sumatera Selatan hanya mampu menampung 6.400 orang.
Diharapkan, melalui pemberian remisi ini, narapidana akan terus memperbaiki diri, menyadari kesalahan, dan menjadi pribadi yang patuh serta taat pada hukum, baik selama maupun setelah masa pidana mereka berakhir. (*)