Seleksi PPPK 2024 Jadi Kesempatan Afirmasi Terakhir bagi Tenaga Honorer

Sabtu 22 Mar 2025 - 06:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi diharapkan tetap bisa mendapatkan kesempatan bekerja di instansi pemerintah, meskipun dengan hak dan skema yang berbeda dibanding PPPK Penuh Waktu.

BACA JUGA:BKN Tetapkan Jadwal Resmi Penetapan NIP dan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025

Syarat dan Kriteria PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu harus memenuhi kriteria berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

2. Telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau II tetapi tidak mendapat formasi.

3. Terdaftar dalam database pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam skema ini, pemerintah juga melakukan penyesuaian data pelamar agar mereka dapat langsung melamar formasi yang tersedia tanpa harus menunggu pengajuan dari instansi.

Jabatan yang Dibuka untuk PPPK Paruh Waktu

Sejumlah jabatan yang tersedia untuk skema PPPK Paruh Waktu meliputi:

Guru dan Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum Operasional (SD/SMP)

Operator Layanan Operasional (SMA)

Pengelola Layanan Operasional (D-III)

Kategori :