REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 menjadi kesempatan afirmasi terakhir bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah tahun ini, tidak akan ada lagi jalur khusus bagi tenaga honorer, dan seluruh proses seleksi ASN akan mengikuti mekanisme berbasis meritokrasi sesuai Undang-Undang ASN yang baru.
Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet pada 17 Maret 2025.
Presiden menegaskan bahwa percepatan pengangkatan ASN melalui skema PPPK 2024 harus segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Pantai Prawehan, Destinasi Wisata Baru di Jepara yang Cocok untuk Libur Lebaran 2025
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus menyelesaikan proses seleksi dan pengangkatan tenaga honorer sebelum akhir tahun ini.
“PPPK 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN. Setelah ini, seleksi akan mengikuti sistem meritokrasi sesuai dengan UU ASN,” ujar Rini dalam Rapat Koordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia, Rabu (19/03/2025).
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tidak lagi memiliki peluang afirmasi di tahun berikutnya.
Namun, pemerintah telah menyiapkan skema alternatif agar tenaga honorer tetap bisa bekerja di instansi pemerintah, meskipun dengan status berbeda.
BACA JUGA:Curug Bayan, Keindahan Alami di Banyumas yang Cocok untuk Liburan dan Healing
PPPK Paruh Waktu, Solusi bagi Honorer yang Tidak Lolos Seleksi
Sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK 2024, pemerintah merancang skema PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Menurut Rini, skema ini merupakan strategi bertahap untuk menata tenaga non-ASN yang masih bekerja di berbagai instansi pemerintahan.
Berdasarkan data Kementerian PANRB, jumlah tenaga honorer yang awalnya mencapai 2,35 juta orang pada 2022 telah berkurang menjadi 1,7 juta orang pada 2024.
“1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20 Tahun 2023,” jelas Rini dalam keterangannya di laman resmi Kemenpan RB.