BACA JUGA:Pesona Pantai Otan di Pulau Semau, Surga Tersembunyi di Kabupaten Kupang, NTT
Berlaku Nasional, PAUD hingga Kesetaraan
Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga pendidikan kesetaraan, baik di sekolah negeri maupun swasta se-Indonesia.
Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan dinas pendidikan, Hari Belajar Guru diharapkan tumbuh menjadi budaya positif di lingkungan sekolah.
Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan guru untuk terus menjalani Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Kemendikdasmen optimis, Hari Belajar Guru akan memperkuat mutu pendidikan nasional, meningkatkan karakter siswa, dan membangun ekosistem belajar yang hidup serta adaptif terhadap perubahan zaman.***