Ironi PPPK: Gaji Tak Kalah dari PNS, Tapi Ratusan Pilih Mundur

Senin 05 May 2025 - 06:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Pemerintah Pusat Akan Lakukan Penelusuran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menanggapi fenomena ini dengan menyatakan akan melakukan penelusuran mendalam terkait keputusan pemerintah daerah dalam mengangkat PPPK.

Ia menekankan bahwa perlu ada verifikasi apakah pegawai yang dimaksud termasuk dalam kategori satu (K1) dan kategori dua (K2).

“Saya tidak bisa berspekulasi, harus cek dulu. Nanti saya akan minta Kepala BKN untuk menelusuri ini,” kata Rini kepada media di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Rini menjelaskan bahwa terdapat empat Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) yang mengatur proses pengangkatan PPPK, termasuk seleksi tenaga guru, dan penyelesaian pegawai K1 dan K2.

Seluruh proses ini dilakukan berbasis data yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Menelusuri Jejak 'Dunia yang Hilang': Sumba dan Atlantis, Warisan Purba yang Tersembunyi

Fokus Seleksi PPPK 2024

Pemerintah telah menetapkan bahwa seleksi PPPK tahun 2024 akan difokuskan sepenuhnya untuk penataan tenaga non-ASN, termasuk pegawai honorer yang telah masuk dalam database BKN.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pembenahan sistem birokrasi dan penyerapan tenaga kerja non-formal ke dalam sistem pemerintahan yang lebih profesional.

Namun, masih ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengangkatan pegawai di daerah, yang dilakukan di luar ketentuan pemerintah pusat.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

BACA JUGA:Aturan Gaji PPPK 2025 Resmi Diteken Menpan RB, Intip Rincian Gaji Terbarunya!

Sanksi Menanti Pemda yang Langgar Ketentuan

Rini Widyantini juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membahas kemungkinan pemberian sanksi kepada pemerintah daerah yang melanggar aturan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang secara tegas mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melakukan pelanggaran dalam rekrutmen pegawai non-ASN dapat dikenai sanksi administratif.

Kategori :

Terkini

Jumat 06 Jun 2025 - 22:56 WIB

Rambut Identik

Jumat 06 Jun 2025 - 22:55 WIB

City Siap Rugi Rp1,2 Triliun

Jumat 06 Jun 2025 - 22:52 WIB

Jemaah Shalat Ied Tumpah ke Ampera

Jumat 06 Jun 2025 - 22:45 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil

Jumat 06 Jun 2025 - 22:44 WIB

Pemkot dan Pemkab Lahat Jalin MoU