Ironi PPPK: Gaji Tak Kalah dari PNS, Tapi Ratusan Pilih Mundur

Senin 05 May 2025 - 06:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,Jakarta – Fenomena pengunduran diri secara massal oleh ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah tengah menjadi perhatian publik.

Banyak dari mereka memilih mundur karena menghadapi ketidakjelasan waktu pengangkatan dan gaji yang dinilai tidak sesuai dengan beban kerja dan ekspektasi.

Namun, benarkah gaji PPPK tergolong kecil?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, penghasilan PPPK diatur berdasarkan golongan yang ditentukan dari jenjang pendidikan dan usia saat pengangkatan.

Gaji tersebut terbagi ke dalam 17 golongan, dengan masa kerja maksimal 33 tahun, serta potongan pajak sekitar 15 persen.

BACA JUGA:Ini Wisata Gratis di Jogja Ini Bikin Kamu Betah Pulang Telat! Penuh Spot Instagramable dan Udara Sejuk!

Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100

Kategori :