Menpan RB Ungkap Kasus 6 ASN di Prabumulih Terima Gaji Meski Mangkir Kerja Bertahun-tahun

Selasa 06 May 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, angkat suara terkait temuan mengejutkan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Enam ASN diketahui tidak pernah masuk kerja selama bertahun-tahun namun tetap menerima gaji bulanan secara rutin.

Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan kantor kelurahan di wilayahnya.

Dari sidak tersebut, ditemukan enam ASN yang tidak lagi hadir di tempat kerja selama lebih dari dua tahun, bahkan satu orang di antaranya tercatat tidak pernah masuk kerja selama 10 tahun.

BACA JUGA:Eksplorasi 5 Wisata Alam Eksotis di Kuningan Jawa Barat, Surga di Kaki Gunung Ciremai

Menteri Rini menyatakan keprihatinannya atas temuan ini dan menyoroti peran penting pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi yang seharusnya bertanggung jawab dalam mengawasi kedisiplinan pegawai.

 “Nah itu mesti dicek ketika dia mengajukan anggarannya, kan pasti ada nama dan sebagainya. Nah ini mungkin mereka tetap memasukkan nama orang-orang yang tidak masuk itu untuk menerima gaji,” ujar Rini kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Menurut Rini, proses pengajuan anggaran rutin, termasuk gaji ASN, seharusnya melalui verifikasi data kehadiran dan kinerja pegawai.

Ketidakhadiran yang berlangsung lama seharusnya langsung terdeteksi dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

BACA JUGA:Tangkap Pencuri Motor di Banyuasin, Barang Bukti Turut Diamankan

Ia pun telah meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data kepegawaian di Kota Prabumulih dan mencocokkannya dengan data pusat yang dikelola oleh BKN.

 “Ini memang nanti si PPK-nya harus dilakukan pengecekan. Tadi saya sudah minta Kepala BKN untuk melakukan pengecekan,” tegas Rini.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa ASN yang terbukti tidak masuk kerja dalam jangka waktu panjang akan dikenakan sanksi tegas.

Salah satu sanksi utama adalah keharusan mengembalikan seluruh gaji yang telah diterima secara tidak sah. Selain itu, ASN tersebut juga terancam diberhentikan dari jabatannya.

BACA JUGA:Lebih dari 600 Ribu Guru di Indonesia Siap Terima Tunjangan Profesi, Pencairan TPG Triwulan I Dimulai Mei 2025

Kategori :