“Sanksinya, orang tersebut harus mengembalikan. Dia juga bisa diberhentikan karena sudah tidak masuk. Itu kan sudah pelanggaran berat kategorinya. Bahkan satu bulan berturut-turut tidak masuk saja sudah kena sanksi berat,” ujarnya.
Menpan RB juga menegaskan bahwa sanksi tidak hanya berlaku bagi ASN pelanggar, tetapi juga kepada pejabat pembina kepegawaian yang dinilai melakukan pembiaran.
“Semuanya kena sanksi karena itu pembiaran kan,” tegasnya lagi.
BACA JUGA:Yogyakarta Tawarkan Liburan Seru: 5 Destinasi Wisata Populer yang Wajib Dikunjungi
Instruksi Penelusuran Nasional
Melihat adanya potensi sistemik dalam kasus ini, Rini juga telah berkoordinasi dengan Kepala BKN untuk melakukan penelusuran serupa di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ia menilai perlu ada rekonsiliasi antara data kehadiran dan data kepegawaian agar kasus serupa tidak terulang.
“Nanti saya sudah koordinasi dengan Kepala BKN untuk juga melakukan penelusuran, untuk penyesuaian data antara yang data di instansinya dengan di data di BKN,” kata Rini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta potensi penyalahgunaan anggaran negara.
Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran kedisiplinan dan integritas ASN di seluruh Indonesia.***