Pemerintah Umumkan Jadwal dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024, Kesempatan Terakhir untuk Honorer

Jumat 09 May 2025 - 07:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

KemenPAN-RB akan memverifikasi dan menetapkan jumlah kebutuhan formasi berdasarkan usulan masing-masing instansi.

3. Pengajuan Nomor Induk PPPK ke BKN

Setelah formasi disetujui, instansi wajib mengajukan permintaan penerbitan Nomor Induk PPPK kepada BKN sebagai identitas resmi pegawai.

4. Penerbitan Nomor Induk oleh BKN

BKN akan memproses dan menerbitkan Nomor Induk PPPK dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima permohonan resmi.

5. Pengangkatan Resmi oleh Instansi

Setelah seluruh proses administratif selesai, pengangkatan resmi dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Wako dan Wawako Pagar Alam Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya

Kapan Dimulai?

Berdasarkan informasi yang beredar, pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahap I Tahun Anggaran 2024 direncanakan berlangsung setelah Oktober 2025.

Namun, proses persiapan administratif seperti pengajuan dan penetapan formasi telah dimulai sejak pertengahan tahun ini.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

Program ini khusus untuk tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN, dan belum lolos dalam seleksi ASN tahun 2024 baik CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Oleh karena itu, tenaga honorer diminta segera berkoordinasi dengan instansi masing-masing untuk memastikan pengusulan formasi dilakukan tepat waktu.

BACA JUGA:Melihat Sakura Hills Tawangmangu, Destinasi Wisata Ala Jepang di Kaki Gunung Lawu, Cuma 2 Jam dari Klaten

Pesan Penting untuk Instansi dan Tenaga Honorer

Kategori :