Gaji PPPK Lulusan Sarjana Tahun 2025 Terungkap! Cek Besaran Tunjangan dan Skema Lengkapnya

Kamis 22 May 2025 - 15:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, JAKARTA – Bagi para lulusan Sarjana yang tengah bersiap menghadapi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), informasi terkait gaji dan tunjangan tahun 2025 patut dicermati sejak sekarang.

Meskipun jadwal seleksi PPPK tahun 2025 belum diumumkan secara resmi, rincian gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2024 telah memberikan gambaran jelas mengenai kompensasi yang akan diterima para ASN jalur kontrak ini.

Pada tahun anggaran 2024, seleksi PPPK dibuka dalam dua gelombang—tahap pertama dan kedua, dengan formasi yang disesuaikan kebutuhan instansi pusat maupun daerah.

Prioritas pengangkatan masih diberikan kepada tenaga honorer sebagai bagian dari penyelesaian masalah Non ASN.

Namun, mulai tahun depan, jalur afirmasi tidak akan diberlakukan lagi dan seluruh rekrutmen PPPK akan melalui seleksi umum terbuka untuk masyarakat luas.

BACA JUGA:15 HP Kamera Terbaik Harga 2 Jutaan di 2025, Hasil Foto Bening, Cocok Buat Konten Kreator

Gaji PPPK Lulusan Sarjana Golongan IX

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2024, lulusan Sarjana Strata 1 (S1) masuk dalam golongan IX. Berikut ini adalah besaran gaji pokok untuk masa kerja nol tahun:

Masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600

Besaran ini belum termasuk berbagai tunjangan yang akan diterima, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan fungsional (jika ada), dan tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda di tiap instansi.

BACA JUGA:Pesona Tersembunyi di Ujung Selatan Sumatera: Pantai Minang Rua, Permata Alam dari Lampung Selatan

Seleksi PPPK 2025 Masih Dinanti

Meski fokus pemerintah saat ini masih pada penyelesaian pengangkatan PPPK tahun 2024, informasi gaji ini menjadi acuan penting bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK tahun 2025.

Pemerintah telah menegaskan bahwa mulai tahun depan, tenaga honorer tidak lagi dapat diangkat langsung, melainkan harus mengikuti seleksi umum yang kompetitif.

Sebagai ASN, PPPK tetap mendapatkan hak-hak sebagaimana pegawai tetap lainnya, meski statusnya berbasis kontrak.

Kategori :