Rel, Bacakoran.co – Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2025 resmi dibuka mulai Minggu, 29 Juni 2025.
Salah satu yang paling diburu adalah Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, sekolah kedinasan unggulan di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dengan reputasi sebagai “jalan cepat” menuju status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tak heran jika STAN selalu jadi primadona lulusan SMA/SMK sederajat.
Namun pertanyaannya, berapa sebenarnya gaji lulusan STAN ketika diangkat jadi CPNS?
Lulusan STAN Diangkat Jadi CPNS Golongan III/a
Bagi peserta yang lolos melalui jalur SPMB Pendidikan Menengah (PM), setelah menyelesaikan studi di STAN, mereka akan langsung diangkat sebagai CPNS Golongan III/a.
BACA JUGA:Kesan Mendalam Selama Retret
BACA JUGA:Raih 9 Emas di Kejurwil, Bidik Piala Dunia
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, CPNS akan mendapatkan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan.
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gaji PNS, berikut simulasi gaji pokok CPNS lulusan STAN:
Gaji PNS Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Gaji CPNS (80%): Rp 2.228.560 – Rp 3.660.160
Artinya, lulusan STAN sebagai CPNS berhak atas gaji pokok mulai dari Rp 2,2 juta hingga Rp 3,6 juta, tergantung masa kerja dan penempatan.
Gaji ini belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan insentif lainnya, yang bisa jauh meningkatkan total pendapatan per bulan.
Pilihan Program Studi (Prodi) di PKN STAN