Apakah seorang yang mengambil keputusan berisiko tinggi demi transformasi perusahaan, ataukah yang
bermain aman mengikuti SOP kaku meski perusahaan perlahan mati?
Apakah profesionalisme diukur dari keberanian mengambil calculated risk, ataukah dari kemampuan
menghindari segala bentuk risiko hukum?
Dalam budaya Jawa, ada konsep "sregep, rajin, lan eling" —giat, rajin, dan waspada.
Para direksi ASDP mungkin sudah sregep dan rajin dalam menjalankan transformasi.
Pertanyaannya: apakah mereka cukup eling untuk mempertimbangkan risiko hukum dari setiap langkah
inovatif?
Epilog
Kelak, ketika sejarah mencatat era transformasi BUMN Indonesia, kasus ASDP akan menjadi footnote
yang menarik: bagaimana negara yang menuntut BUMN-nya mencari keuntungan untuk menyubsidi
misi sosial, kemudian menghukum mereka yang berusaha melakukannya dengan strategi bisnis yang
agresif.
Para direksi ASDP mungkin adalah korban dari sistem yang schizophrenic: terlalu menuntut BUMN untuk
profitable sambil menjalankan beban sosial, tapi terlalu curiga dengan setiap langkah strategis yang
diperlukan untuk mencapai target tersebut.