Di Indonesia? Setiap keputusan akuisisi BUMN diperlakukan seperti potential crime scene. Setiap valuasi
yang premium langsung dicurigai sebagai markup. Setiap strategi aggressive growth dianggap sebagai
penyalahgunaan wewenang. Hasilnya: para direksi BUMN bermain ultra-konservatif, menghindari segala
risiko, dan perusahaan perlahan mati karena tidak berani berinovasi.
Masa Depan BUMN dalam Limbo
Kasus ASDP menciptakan precedent yang berbahaya: setiap upaya transformasi radikal BUMN akan
dilihat dengan kacamata curiga. Para profesional terbaik akan berpikir dua kali sebelum menerima posisi
direksi BUMN. Mengapa harus mengambil risiko reputasi dan kebebasan untuk perusahaan negara,
sementara di sektor swasta mereka bisa berinovasi tanpa ancaman pidana?
Yang tersisa kemudian adalah dua tipe pemimpin BUMN: yang bermain utrasafe dan tidak pernah
mengambil risiko (sehingga perusahaan stagnan), atau yang memang punya niat buruk dari awal dan
pandai menyamarkan korupsi sebagai "inovasi."
Kedua tipe ini sama-sama merugikan: yang pertama membuat BUMN jadi zombie companies, yang
kedua membuat BUMN jadi cash cow pribadi.
Mengeja Ulang Makna "Profesional"
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan "profesional" dalam konteks BUMN Indonesia?