Mendikdasmen: Sekolah Lima Hari di Sumut Sah, Asal Jam Belajar Sesuai Ketentuan Nasional

Rabu 09 Jul 2025 - 19:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, Bacakoran.co — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan sekolah lima hari di Provinsi Sumatera Utara sah diberlakukan.

selama jumlah jam belajar siswa tetap sesuai dengan ketentuan nasional.

Pernyataan ini disampaikan Mu’ti usai menghadiri wisuda Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Kota Medan, Selasa (8/7/2025). Ia menegaskan, yang terpenting adalah pemenuhan waktu belajar minimal 40 jam dalam lima hari, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

"Secara nasional yang ditetapkan adalah lama belajar dalam satu minggu. Boleh lima hari, boleh enam hari. Yang penting sesuai dengan ketentuan jam belajar mingguan," ujar Mu’ti.

Kebijakan Gubernur Bobby Nasution: Fokus pada Keluarga

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah mengumumkan kebijakan baru ini. Mulai tahun ajaran 2025, siswa SMA dan SMK di Sumut akan sekolah lima hari, dari Senin hingga Jumat. Hari Sabtu dan Minggu dijadikan libur penuh.

BACA JUGA:BNN Sumsel Bersama Forkopimda Lahat Bahas Strategi P4GN

BACA JUGA:Sejumlah Instansi Bekerjasama Lakukan Pemangkasan Pohon

Bobby menyebut bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat ikatan emosional antara orang tua dan anak, agar keluarga bisa memiliki waktu berkualitas.

“Kami ingin orang tua punya satu atau dua hari khusus untuk lebih terlibat dalam kehidupan anak-anak mereka,” ujar Bobby.

Libur Bukan untuk Bimbel, Tapi untuk Keluarga

Gubernur Bobby juga mengingatkan agar hari libur tidak diisi dengan bimbingan belajar (bimbel), melainkan digunakan untuk mempererat hubungan dalam keluarga. Ini sejalan dengan semangat pendidikan yang holistik dan berpihak pada tumbuh kembang anak secara utuh.

Skema Jam Belajar dan Regulasi

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menjelaskan bahwa kebijakan ini sedang dikaji secara teknis dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Dalam skema lima hari sekolah ini:

Kategori :