Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

Kamis 17 Jul 2025 - 21:45 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

REL, Ogan Ilir - Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kg, Sabtu (12/7) lalu. 

Keberhasilan tersebut, setelah mereka meringkus dua pengedarnya, Ali (42) dan Andi (36) di sebuah pondok di Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, OI.

Kedua warga Desa Tanjung Lubuk tersebut tak dapat berkelit, usai petugas yang melakukan penggerebekan menyita sabu seberat sekitar 1 kg dari tangan keduanya. 

Ironisnya, terkuak, jaringan narkoba yang melibatkan keduanya, diduga dikelola seorang narapidana (napi) di Provinsi Riau.

Ps Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A Surya Atmaja, menyampaikan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA:Bongkar Tiga Gudang BBM Ilegal di Gelumbang dan Lembak

“Ada yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas di Provinsi Riau," ujar Surya, Rabu (16/7). 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya melakukan undercover buy.

Hingga berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang buktinya di pondok di Desa Tanjung Lubuk. 

"Barang buktinya berupa sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan indikasi kuat sebagai jaringan pengedar," jelas IPTU Surya.

BACA JUGA:Heboh! Eks Rektor UGM Sofian Effendi Sebut Jokowi Tak Pernah Lulus dari Fakultas Kehutanan, Sri Sultan Bakal B

Selain sabu dengan berat bruto 1.033 gram, petugas juga menyita bukti pendukung lain seperti kantong plastik, lakban, handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Kami curiga barang haram ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Provinsi Riau.

Kami juga sudah mengamankan handphone milik pelaku yang akan kami dalami untuk mencari tahu komunikasi serta jaringan pemasoknya," beber Surya. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai pengedar. Mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau hukuman mati.

Tags :
Kategori :

Terkait