MK Kembali Tegaskan: Pendidikan Dasar SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Selasa 19 Aug 2025 - 18:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:BNNK Empat Lawang Tampil di Karnaval HUT RI ke-80 dengan Mobil Hias Anti Narkoba

Dengan demikian, keputusan MK semakin memperkuat posisi masyarakat bahwa pendidikan dasar gratis adalah hak mutlak bagi anak usia 7–15 tahun di seluruh Indonesia, tanpa memandang apakah sekolah tersebut negeri atau swasta.

Kategori :