Bukan Hanya Gaji dan Tunjangan, Ini Hak dan Kewajiban Calon Guru PPPK Sekolah Rakyat Berdasarkan Instruksi Pre

Rabu 10 Sep 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Rel, Bacakoran.co – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025. 

Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendukung Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Pada tahap rekrutmen kali ini, Kemensos menyediakan 91 formasi Guru Ahli Pertama yang akan ditempatkan di tujuh lokasi Sekolah Rakyat di berbagai daerah Indonesia. Seleksi ini juga merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hak yang Didapatkan Calon Guru PPPK Sekolah Rakyat

Bagi peserta yang lolos seleksi, sejumlah hak penting akan diperoleh, di antaranya:

BACA JUGA:Realme GT 8 Pro Hadir dengan Kamera Periskop 200 MP, Flagship Killer Terbaru di 2025

BACA JUGA:Tahan Lama & Stylish, Ini Spesifikasi Lengkap Oppo A6 GT Terbaru

Status ASN PPPK Peserta akan berstatus resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, bukan sekadar honorer atau pegawai kontrak.

Gaji Pokok Berhak menerima gaji sesuai ketentuan resmi ASN PPPK.

Tunjangan Mendapatkan tunjangan lengkap yang berlaku bagi guru PPPK, mencakup tunjangan kinerja, keluarga, dan lainnya.

Pelatihan Khusus Peserta akan dibekali pelatihan untuk meningkatkan kualitas pengajaran di Sekolah Rakyat.

Kewajiban Calon Guru PPPK Sekolah Rakyat

Selain hak, para guru PPPK juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi, antara lain:

Disiplin ASN Wajib mematuhi aturan dan kode etik ASN di bawah Kemensos.

Pelaksanaan Kurikulum Mengajar sesuai kurikulum resmi yang telah ditetapkan.

Kategori :