“Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batubara kami titipkan disebuah pabrik di Baturaja, sedang ketiga pelaku kita gelandang ke mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” tegasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar,” pungkasnya. (pad)
Kategori :
Terkait
Sabtu 05 Oct 2024 - 12:47 WIB
Polda Kalimantan Tengah Tangkap Penipu Penjualan Tiket Konser : Ribuan Korban Tertipu
Jumat 04 Oct 2024 - 11:52 WIB
Polda Jambi Tetapkan Dua Pemeran Video P*rn*grafi Viral sebagai Tersangka
Kamis 03 Oct 2024 - 22:38 WIB
Pelaku Pembobolan Rumah Polisi Berakhir di Tangan Jatanras
Selasa 01 Oct 2024 - 19:40 WIB
Dilepas dengan Tradisi Pedang Pora, Komjen A Rachmad Wibowo Tak Kuasa Menahan Air Mata
Senin 30 Sep 2024 - 05:27 WIB
Sambut Hangat Kapolda Baru, Irjen Andi Rian R Djajadi Siap Berkolaborasi dengan Warga Sumsel
Terpopuler
Jumat 04 Oct 2024 - 19:41 WIB
Antusiasme Suporter Timnas Indonesia di Bahrain Bikin Merinding, Tiket Laga Melawan Bahrain Ludes Terjual!
Jumat 04 Oct 2024 - 19:25 WIB
Jadwal Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Timnas Indonesia Hadapi Bahrain dan Cina
Jumat 04 Oct 2024 - 21:22 WIB
Keputusan Akhir Dari sengketa Pilkada 8 Oktober 2024
Sabtu 05 Oct 2024 - 08:29 WIB
Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi, Skema Baru Sedang Disusun
Sabtu 05 Oct 2024 - 09:05 WIB
Persaingan Ketat: Yamaha NMAX Turbo vs. Honda PCX 160 e:HEV
Terkini
Sabtu 05 Oct 2024 - 17:48 WIB
Polisi Periksa Vadel Badjideh, Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta
Sabtu 05 Oct 2024 - 17:39 WIB
Pria Tusuk Tetangga Pakai Pedang di Buleleng Jadi Tersangka
Sabtu 05 Oct 2024 - 17:31 WIB
Sadisnya Geng Kriminal Haiti, Kekejamannya Tew*skan 70 Orang Termasuk 3 Bayi
Sabtu 05 Oct 2024 - 15:33 WIB
Konsumsi Garam Berlebihan Dapat Memicu Berbagai Penyakit, Benarkah?
Sabtu 05 Oct 2024 - 14:20 WIB