PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN, tetapi Kontrak Tetap Ditentukan Evaluasi Tahunan: Ini Penjelasan Lengkapnya

Jumat 05 Dec 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Adi Candra

Kepatuhan terhadap aturan ASN

Kemampuan menjalankan beban kerja secara konsisten

Integritas dan rekam administrasi Jika tidak memenuhi standar, kontrak dapat dihentikan. Pegawai berkinerja baik berpotensi diperpanjang untuk tahun berikutnya.

Skema ini membuat PPPK Paruh Waktu berada dalam posisi kompetitif: karier mereka benar-benar ditentukan dari performa tiap tahun.

BACA JUGA:DPR Minta Penghapusan Status Guru Honorer Jadi Momentum Revolusi Kesejahteraan Guru

BACA JUGA:Mendikdasmen: Kasus Guru dan Murid Tidak Lagi Langsung Diproses Polisi, Wajib Lewat Restorative Justice

Beda Mendasar dengan PPPK Penuh Waktu

Perbedaan paling besar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada stabilitas kedudukan dan durasi kontrak.

PPPK Penuh Waktu

 Memiliki masa kontrak lebih panjang, proses evaluasi lebih terstruktur, serta berada pada posisi ASN yang jauh lebih stabil.

PPPK Paruh Waktu

 Kontrak 1 tahun, tidak berada pada jalur karier jangka panjang, dan sangat bergantung pada evaluasi tahunan.

Dengan demikian, meskipun sama-sama menyandang status ASN, kelas kedudukan PPPK Paruh Waktu jelas berbeda dengan PPPK reguler maupun PNS.

Keuntungan Ada, tetapi Ketidakpastian Mengiringi

Bagi tenaga honorer, status ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu tetap memberikan sejumlah keuntungan, seperti:

pengakuan formal sebagai ASN,

gaji lebih stabil,

Kategori :