Suami Dipenjara, Ibu Muda di Bandung Terlibat Jual Beli Senjata Ilegal

Kamis 28 Mar 2024 - 14:29 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

RAKYATEMPATLAWANG- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang perempuan berinisial HSL atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Senjata-senjata itu diperolehnya melalui bisnis suaminya yang berinisial PKL, yang kini telah dipenjara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus kepemilikan senjata ilegal ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi tentang pengiriman senjata dari Cilincing, Jakarta Utara, menuju Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Senin (25/3) lalu. Senjata-senjata itu diduga akan diperjual-belikan oleh tersangka.

BACA JUGA:Satu Pucuk Senpira di Seahkan ke Polisi, Kapolsek: Masyarakat Mulai Sadar Hukum

"Tersangka HSL telah memiliki senjata api dan amunisinya yang merupakan titipan dari suaminya sendiri, PKL, sejak bulan Agustus 2023, atau hampir setahun," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (27/3/2024).

Suami HSL, PKL, saat ini telah dipenjara di Lapas Cipinang atas kasus kepemilikan senjata ilegal. Dari hasil pemeriksaan, PKL mengakui telah menjual puluhan senjata ilegal beserta amunisinya.

BACA JUGA:6 Tahun Mustakim Simpan Senpira di Pondok

"Senjata-senjata ini milik suaminya dan diduga akan dijual. Saat kami amankan, tersangka sedang memindahkan senjata-senjata tersebut dari Jakarta menuju Bandung," tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami siapa pemasok senjata ilegal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, ASL mengakui telah menjual sebanyak 21 pucuk senjata berbagai jenis.

BACA JUGA:Memiliki Senpira, Sumiran Dibekuk Polsek Buay Madang Timur

"ASL sudah menjual senjata ini, 21 senjata. Kami akan menyelidiki siapa pemasoknya, dari mana, dan tujuan pengiriman," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, Polda Jabar berhasil menyita 20 pucuk senjata laras panjang dan 11 pucuk senjata laras pendek. Selain itu, petugas juga mengamankan 9.673 butir peluru dengan berbagai ukuran kaliber.

Atas perbuatannya, ASL kini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Kategori :