"Dari keterangan mereka, tersebut D (DPO) dan O (DPO) penyuplai barang haram tersebut. Kedua tersangka ini, pemakai, pengedar sekaligus kurir sabu. Kita akan dalami lagi putaran bisnis narkoba tersangka ini, mengingat O pemilik kost-kosan," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," pungkasnya. (pad)
Kategori :