Curi Mobil Pick Up, Terciduk Tim Macan Linggau di Jambi

Selasa 23 Apr 2024 - 23:21 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Lubuklinggau - Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan pencurian mobil Carry pick up di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat, 19 April 2024. 

Dalam 1x24 jam, tersangka Dodi Aprizal (37), dan Natalia Anggraini (29), berhasil ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Pasutri itu ternyata sudah kabur lagi ke Provinsi Jambi, tertangkap di wilayah Kecamatan Singkut, Sabtu pagi, 20 April 2024

Padahal, mobil Carry pick up biru nopol BD 9398 KC yang dicuri itu milik kenalan tersangka sendiri, Wasinton Manahasen Panjaitan alias Asen (37). Korban juga warga asal Provinsi Bengkulu. Yakni, Desa Air Meles Rawan, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan SH MH, menjelaskan berawal tersangka Dodi menghubungi korban, minta antar dari Curup ke Lubuklinggau. “Dengan janji akan diberikan ongkos atau upah Rp500 ribu,” ujarnya.    

BACA JUGA:Kejati Sumsel Naikkan Status Kasus Tambang Batubara Ke Penyidikan

BACA JUGA:Mengamuk Cabut Sajam di Poskamling

Dari komunikasi awal sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat, 19 April 2024, tersangka Dodi dan istrinya lalu mendatangi rumah korban. Tersangka membawa tas dan selimut. “Namun tersangka tidak menyebutkan tujuannya antar kemana di Lubuklinggau,” jelas Hendrawan.

Lalu berangkatlah ketiganya ke Kota Lubuklinggau. Sampai Lubuklinggau, mereka sempat beristirahat di Masjid Agung As-Salam. Korban dan tersangka Dodi ke kamar mandi, tersangka Natalia menunggu di mobil. “Setelah korban selesai buang air kecil, mobilnya sudah tidak ada lagi,” ungkap Hendrawan.

Korban sempat bertanya kepada petugas parkir setempat, Z (39). Didapatilah keterangan, bahwa mobil Carry biru itu sudah dibawa kedua temannya yang datang bersama korban tadi. “Korban berusaha mengejar mengendarai motor ojek, tapi tidak berhasil menemukan mobilnya lagi,” imbuhnya.

Dalam mobilnya itu, tertinggal pula handphone (hp) Realme milik korban yang ikut dibawa kabur kedua tersangka. Korban pung langsung melapor ke Polres Lubuklinggau. “Kerugian korban, ditaksir senilai Rp70 juta,” tambah Hendrawan. 

BACA JUGA:Kodam II Sriwijaya Berganti Komando

BACA JUGA:Partai Demokrat Sumsel di Persimpangan Jalan?

Kasus pencurian mobil itu langsung ditindaklanjuti Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau. Kasat Reskrim AKP Hendrawan dan Kanit Pidum Ipda Suwarno SH, langsung melakukan Olah TKP dan serangkaian penyelidikan. 

Hasilnya, Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, polisi mendapatkan informasi terduga pelaku melintasi Kabupateh Muratara. “Terakhir kami dapat infornasi terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangung, Provinsi Jambi,” bebernya.

Tak ingin buang waktu, sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung berangkat menuju Kecamatan Singkut, Jambi. “Sampai Singkut, kami berkoordinasi dengan Polsek Singkut,” tambah Ipda Suwarno.

Kategori :