RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau menetapkan dan menahan Neti Herawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan makan minum tahfiz di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022.
"Kami telah menetapkan Ibu Neti Herawati sebagai tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Wenharnol, pada Kamis, 25 April 2024.
BACA JUGA:Kejari PALI Tahan Tersangka Korupsi Dana KUR
Perkara ini diselidiki oleh Kejaksaan Lubuklinggau sejak bulan Agustus tahun 2023. Setelah penyidikan berlangsung, Neti Herawati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Neti Herawati menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejaksaan Lubuklinggau dimulai pukul 10.00 WIB. Tim penyidik mengajukan sepuluh pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
Setelah pemeriksaan, Kejaksaan menggelar konferensi pers pada pukul 15.30 WIB untuk mengumumkan status tersangka Neti. Selanjutnya, Neti dibawa ke Lapas untuk ditahan.
Alasan penahanan Neti sesuai dengan Pasal 21, karena dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 172.760.000.
BACA JUGA:2 Terpidana Korupsi Baru Kembalikan Rp735 Juta
"Penahanan kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan," jelas Wenharnol.
Modus operandi dugaan korupsi ini adalah menggunakan anggaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp 580 juta untuk kegiatan makan minum tahfiz.
"Sebagian anggaran APBD yang telah dicairkan digunakan untuk pembayaran pajak dan pembangunan," tambahnya.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Kembali Pemeriksa Tesangka Kasus Dugaan Korupsi Korpri
Saat ini, hanya ada satu tersangka dalam kasus ini, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya seiring dengan perkembangan penyidikan. (*)