Antoni, Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura

Rabu 15 May 2024 - 08:29 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar di Jambi

Barang bukti tersebut ditemukan tersangka dan disimpan di dalam kap mesin mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nopol B 1786 KIK yang dikendarai tersangka.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/33/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.

Penangkapan bermula dari laporan warga bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan PT. Bina Sains, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.

Setelah menerima laporan, anggota meluncur ke lokasi, dan setiba di sana, ternyata benar-benar tersangka menyimpan narkoba jenis sabu. Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka.

BACA JUGA:6 Macam Buah yang Baik Dikonsumsi Saat Terserang Flu

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan barang bukti diantaranya satu buah kotak rokok jenis filter yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,22 gram, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nopol B 1786 KIK, satu lembar STNK Mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan No 15391116, dan satu unit handphone (Hp) merk OPPO warna hitam. Barang bukti sabu ditemukan di dalam kap mesin mobil yang dikendarai tersangka. (*)

 

 

 

Kategori :