Antoni, Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura

Rabu 15 May 2024 - 08:29 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

 

***

 

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - HAntoni, pengedar asal Dusun III, Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), telah lama menjadi Target Operasi (TO) Tim Elang Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura). Pria berusia 30 tahun itu akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura.

BACA JUGA: Yuli As Diganjar 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kepemilikan Sabu di lubuk linggau

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, menyampaikan bahwa tersangka sering memasukkan narkotika jenis sabu ke basecamp atau perumahan pekerja PT Bina Sain Cemerlang (BSC) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Dua Remaja Prabumulih Ditangkap Polisi karena Mencuri Handphone

“Tersangka masuk ke PT melalui hutan tembus ke PT. Ia membagikan sabu kepada para bandar di basecamp PT BSC untuk matiarkan lagi oleh bandar di sana,” kata Kasat Narkoba.

Sehari-harinya Antoni bekerja sebagai montir. Saat diringkus, sabu yang disita polisi diakui oleh Antoni sebagai milik yang diambil dari bandar di Kabupaten PALI. Antoni telah menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan.

BACA JUGA:Hanya Ada Satu Balon Serahkan Berkas Dukungan ke KPU

Dari tes urine, tersangka terbukti positif menggunakan narkoba. Mirisnya, saat penangkapan sedang ada pesta di sana, dan saat diperiksa ditemukan barang bukti tersebut.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar di Jambi

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba.

Seperti yang sudah disebutkan, Antoni ditangkap oleh Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan PT. Bina Sains, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,22 gram.

Kategori :