REL, Lahat - Pelaksanaan penghitungan ulang surat (PUSS) pada 6 TPS Dapil Lahat IV, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat oleh KPU Lahat, Rabu (19/6), dihentikan setengah jalan.
Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara dialihkan ke Kantor KPU Provinsi Sumsel.
Hal ini lantaran kisruh dan aksi protes dari partai Golkar saat proses rapat pleno PUSS tersebut. Saat penghitungan ulang surat suara untuk kotak suara di TPS 02 Tanjung Kurung Ulu ada perolehan suara caleg yang kosong, dari C hasil yang dipegang saksi, ternyata saat PUSS bertambah.
Sehingga penghitungan yang baru mulai terjadi kekisruhan hingga pihak partai memasuki area penghitungan.
BACA JUGA:H Cik Ujang Bagi Hewan Kurban ke Pengurus PWI Lahat
BACA JUGA:Dukung Perkembangan Pers di Pagaralam
Tak hanya itu para simpatisan yang berada di luar area KPU Lahat juga masuk ke dalam KPU. Pihak Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat langsung melakukan pengamanan. Simpatisan yang masuk langsung diamankan dan dibawa keluar.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik yang memimpin pengamanan langsung memerintahkan simpatisan bisa kondusif yang berada di luar tidak boleh masuk ke dalam.
KPU Lahat langsung menghentikan sementara rapat pleno penghitungan ulang surat suara, Rabu (19/6) sekitar pukul 14.30 WIB.
Selanjutnya, pihak KPU Lahat, Bawaslu Lahat, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan pihak terkait lainnya langsung menggelar rapat tertutup.
Informasi yang dihimpun, KPU Lahat menilai situasi tidak baik. Sehingga menghentikan rapat pleno PUSS dan memindahkan lokasi PUSS di KPU Provinsi Sumsel.
"Karena kondisi dan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel, Bawaslu Provinsi Sumsel, Bawaslu Lahat dan Polres Lahat.
Maka kami minta hitung ulang dialihkan ke KPU Provinsi Sumsel," ungkap Emil Asyari, Komisioner KPU Lahat Divisi Program, Data dan Informasi.
Sekretaris Partai Demokrat Lahat Ganda Taruna merasa aneh kenapa bisa ada perubahan. Padahal hasil yang diterima Parpol sama setelah penghitungan di TPS, tapi berubah saat penghitungan ulang.
Untuk diketahui, rapat Pleno Terbuka di KPU Lahat, sesuai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 penghitungan ulang surat suara Caleg DPRD Kab.