Satuan Reserse Narkoba Polres Pali Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Sabu

Minggu 14 Jul 2024 - 14:22 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di depan Bank Sumsel Babel, Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali pada Selasa malam (9/7/2024).

Pelaku yang diamankan adalah GS (39), seorang buruh harian lepas, bertempat tinggal di Talang Subur, RT. 002 RW. 004, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.

BACA JUGA:Polres Metro Jakarta Utara Tangkap 31 Orang dalam Razia Narkoba di Kampung Muara Bahari

IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Pali, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian.

"Setelah mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang berada di depan Bank Sumsel Babel. Kami kemudian melakukan Undercover Buy (UCB) dan berhasil memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka," ungkap IPTU Aan.

Saat transaksi berlangsung, tersangka menyerahkan satu paket klip kecil berisi sabu seberat 0,38 gram kepada petugas yang menjalankan UCB. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Pali.

BACA JUGA:Lakukan Pembinaan Bahaya Narkoba

"Selain sabu, kami juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk bertransaksi," tambah IPTU Aan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Penemuan Narkoba BNNP Banten: Modus Kamuflase yang Mencengangkan

Polres Pali mengajak masyarakat untuk aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba dengan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (*)

Kategori :