Menteri Agama: KUA Akan Jadi Tempat Menikah untuk Semua Agama, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Minggu 14 Jul 2024 - 19:30 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

8. Izin dari Wali yang Memelihara dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia dan tidak mampu menyatakan kehendak.

9. Izin dari Pengadilan jika orang tua wali dan pengampu tidak ada.

BACA JUGA:Perubahan Kurikulum Madrasah 2024-2025: Keputusan Mendadak Menteri Agama Mengguncang Dunia Pendidikan

10. Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.

11. Surat Izin dari Atasan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.

12. Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.

13. Akta Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.

14. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian

BACA JUGA:3 Oknum Mahasiswa Kurir Sabu Napi Riau

suami atau istri dari lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahannya adalah:

- Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

- Persetujuan kedua calon pengantin.

- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.

BACA JUGA:Tangan Diborgol, 2 Tersangka Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Menunduk saat Digiring ke Rutan

Kategori :

Terkini

Selasa 17 Sep 2024 - 21:48 WIB

Pentingnya Pendidikan Pancasila

Selasa 17 Sep 2024 - 21:45 WIB

Gerombolan Gajah Liar Masuk Permukiman

Selasa 17 Sep 2024 - 21:43 WIB

Legenda Aston Villa, Gary Shaw Tutup Usia