8. Izin dari Wali yang Memelihara dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia dan tidak mampu menyatakan kehendak.
9. Izin dari Pengadilan jika orang tua wali dan pengampu tidak ada.
10. Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
11. Surat Izin dari Atasan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.
12. Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
13. Akta Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.
14. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian
BACA JUGA:3 Oknum Mahasiswa Kurir Sabu Napi Riau
suami atau istri dari lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
Bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahannya adalah:
- Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Persetujuan kedua calon pengantin.
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
BACA JUGA:Tangan Diborgol, 2 Tersangka Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Menunduk saat Digiring ke Rutan