Oleh: Dahlan Iskan
Awalnya KPK mengumumkan: telah ditetapkan 12 tersangka baru dari kasus pokir di Jatim. Tidak sampai seminggu kemudian diumumkan lagi oleh KPK: tersangka barunya 21 orang. Mungkin masih akan bertambah lagi. "Memang akan terjadi tsunami di Jatim," ujar Heru Satriyo, ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim.
MAKI memang terus membongkar dan mengawal perkara itu. Sejak dua tahun lalu.
MAKI Jatim adalah lembaga mandiri. Tidak ada hubungan organisasi dengan MAKI Jakarta yang diketuai pengacara Boyamin.
"Perhitungan saya, tersangkanya akan sampai 124 orang," ujar Satriyo. Tentu Satriyo mendasarkan perhitungannya pada usulan proyek dari anggota DPRD yang begitu masif.
BACA JUGA:Wisata Terbaru di Malang, Tempat-Tempat Menarik yang Sedang Booming!
BACA JUGA:Hindari Caci Maki, Jadilah Tim Riang Gembira
Pokir adalah singkatan dari pokok pikiran. Yang punya pokok pikiran adalah anggota DPRD Jatim.
Setiap anggota boleh mengajukan pokok pikiran. Satu pokok pikiran bisa mendapat anggaran APBD sebesar Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.
Satu anggota boleh mengajukan banyak pokok pikiran. Plafonnya: satu anggota Rp 8 miliar. Satu tahun anggaran.
Pokir itu dikirim ke fraksi masing-masing. Fraksilah yang mengirimkan semua pokir anggota DPRD itu ke gubernur Jatim. Gubernur lantas menyediakan anggarannya.
BACA JUGA:Kedatangan H. Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang di Tegal Rejo Disambut Meriah
BACA JUGA:Memahami Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah: Fungsi dan Bentuknya
Maafkan, saya salah. Tersangka baru yang 21 orang itu tidak ada hubungannya dengan pokir. Mereka jadi tersangka dalam kaitan dengan pokmas –akronim dari kelompok masyarakat.
Apa beda pokir dan pokmas? Beda nama. Esensinya sama.