MenPAN RB dan DPR Sepakat Berikan NIP kepada 1,7 Juta Tenaga Honorer pada Desember 2024

Rabu 24 Jul 2024 - 09:29 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Edo

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Khabar baik bagi tenaga honorer Indonesia, akan segera ada peningkatan status. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada sejumlah tenaga honorer pada Desember 2024. 

Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi amanat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023 yang menginstruksikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan melalui tahap tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024, yang akan bersifat formalitas untuk memastikan kelancaran pengangkatan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

BACA JUGA:Penghapusan Jurusan di SMA Ancam Masa Depan Pendidikan Indonesia

BACA JUGA:9 Kerugian Kebijakan Sekolah 5 Hari,PBNU Minta Dikaji Ulang

1,7 Juta Tenaga Honorer Akan Mendapatkan NIP PPPK

Dalam pernyataannya pada laman resmi DPR pada 20 Juli 2024, Anas menjelaskan bahwa sebanyak 1,7 juta tenaga honorer akan mendapatkan NIP PPPK. 

Namun, tidak semua tenaga honorer akan diangkat; hanya mereka yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan dipastikan mendapatkan NIP tersebut. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi para tenaga honorer yang telah lama berkontribusi dalam berbagai sektor pemerintahan.

BACA JUGA:Anak bunuh ayah kandung degan palu : Motif Permintaan dan Gangguan Jiwa

BACA JUGA:Kebakaran Maut di Tol Solo-Ngawi: Minibus Pengantar Jenazah Ludes Terbakar dalam Sekejap

Pengangkatan PPPK dan Tes CASN 2024

Tahap pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK melalui tes CASN 2024 telah direncanakan oleh pemerintah. 

MenpanRb Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tes yang dilakukan hanya sebatas formalitas, artinya proses ini lebih untuk memenuhi prosedur administratif daripada seleksi kompetensi yang ketat.

Dengan demikian, tenaga honorer yang telah lama bekerja dan terdaftar di BKN diharapkan dapat dengan mudah melewati tahap ini dan mendapatkan status PPPK beserta NIP.

Kategori :