Info Terbaru, Kemdikbud Permudah Guru dalam Pemenuhan Beban Kerja dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024

Senin 29 Jul 2024 - 11:09 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Pauzan

REL, BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) baru saja mengeluarkan peraturan baru yang memberikan angin segar bagi para guru di seluruh Indonesia. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2024 ini menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan membawa sejumlah perubahan penting yang mempermudah para guru dalam memenuhi beban kerja mereka. 

Aturan baru ini sangat relevan bagi guru bersertifikasi maupun non-sertifikasi, serta memberikan fleksibilitas lebih dalam menjalankan tugas-tugas tambahan di luar satuan administrasi pangkal mereka.

BACA JUGA:Wanita Tewas di Hutan Maluku Tengah, Sempat Video Call dengan Pria Tak Dikenal

BACA JUGA:Medsos Dihebohkan Video Viral Aksi Saling Serang Diduga Libatkan Dua Kelompok Polisi di Kota Tual

Beberapa poin penting yang mengalami revisi dalam regulasi ini akan mempermudah para guru dalam memenuhi beban kerja mereka.

1. Beban Kerja Guru

Beban kerja guru tetap sama, yaitu 24 jam tatap muka per minggu. Ketentuan ini berada pada level undang-undang, sehingga perubahan hanya bisa dilakukan melalui DPR, bukan melalui Kementerian sendiri. Oleh karena itu, beban kerja 24 jam ini tetap berlaku.

2. Tugas Tambahan

Tugas tambahan bagi guru, seperti Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, dan Pembimbing Khusus pada Satuan Pendidikan Inklusif, tetap ada. Namun, ada perubahan penting dalam regulasi baru ini:

BACA JUGA:Sosok Msbreewc, Wanita Viral dengan Video 'Hot' di Media Sosial

BACA JUGA:Lagu 'Risalah Hati' Dewa 19 yang Dinyanyikan Ulang oleh Yura Yunita Viral di TikTok

   - Tugas pembimbing khusus pada satuan pendidikan inklusif atau terpadu kini tidak harus dilaksanakan di satuan administrasi pangkal (sekolah induk) saja, tetapi bisa di sekolah lain. Hal ini mempermudah guru yang membutuhkan jam tambahan.

3. Tugas Tambahan Lain

Tugas tambahan lain, seperti wali kelas, Pembina OSIS, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PKB, dan guru piket, tetap diakui sebagai bagian dari beban kerja. Tugas-tugas ini dapat dihitung sebagai pemenuhan jam tatap muka hingga maksimal 6 jam.

Kategori :